Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam orang anak punk karena melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap rekannya sendiri. Penganiayaan dilakukan saat para pelaku dalam keadaan mabuk akibat menenggak miras jenis ciu.
Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto menyebut korban yang tewas berinisial RS (27). Korban tewas saat ikut pesta miras bersama para pelaku di Kali Tanggul Timur Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu malam, 29 September 2021.
"Pelaku berjumlah enam orang saat itu sedang dalam kondisi mabok minum jenis ciu," kata Eko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Penganiayaan ini bermula saat korban dan tersangka menenggak miras. Kala itu, korban berkata kasar ke arah salah satu pelaku.
Baca juga: Polresta Malang Kota Sita 2.820 Botol Miras Ilegal yang Hendak Diedarkan
Penganiayaan pun tidak terhindarkan hingga korban tewas. Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya membeberkan motif penganiayaan.
"Memang karena awalnya mabuk berselisih paham korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya minum minum alkohol jenis ciu dan terjadi cek cok," beber Bintang.
Keenam tersangka tersebut antara lain berinisial E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21) dan MY (19). Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.