Soal Satpol PP Punya Wewenang Penyidikan, Anies: Sesuai Dengan UU dan Permendagri

- Rabu, 21 Juli 2021 | 19:39 WIB
 Ilustrasi. Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ilustrasi)
Ilustrasi. Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut berencana memberi kewenangan penyidikan kepada Satpol PP pada masa pandemi COVID-19.

Terkait hal itu, Anies menyebut kewenangan penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam naskah pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (21/7).

"Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Anies seperti yang dibacakan Riza dalam rapat paripura tersebut dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Detik-detik Roket Mendarat di Dekat Istana Kepresidenan Afghanistan Saat Salat Idul Adha

Masuknya pasal mengenai kewenangan Satpol PP dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020, lanjut Anies, adalah juga karena penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi COVID-19 perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Maka dalam hal ini, penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan,"ucap Anies.

Berdasarkan draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.

Isi lengkap Pasal 28A BAB IXA yang tertuang dalam draf revisi Perda COVID-19, sebagai berikut:

Pasal 28A

1. Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi.

2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:

  • menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
  • melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
  • melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
  • menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  • melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
  • mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
  • meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan
  • mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X