Ini Alasan Kasus Habib Bahar Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar

- Rabu, 5 Januari 2022 | 10:50 WIB
Habib Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaa di Polda Jabar. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Habib Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaa di Polda Jabar. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Habib Bahar bin Smith telah ditahan di Rutan Polda Jabar setelah menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kasus ditangani Polda Jabar meski sempat diusut oleh Polda Metro Jaya.

"Proses pengembangan kasus BS (Bahar Smith) dan TR, penyidikannya di Polda Jawa Barat. Proses ini seperti kita ketahui berdasarkan laporan (ke) polisi, dilaporkan di Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021 lalu, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Pemindahan pengusutan kasus tersebut bukanlah tanpa alasan. Ada sejumlah penyebab yang membuat Polri memindahkan penanganan kasus tersebut.

"Kenapa dipindahkan? Mengingat tempat kejadian perkara dari saksi-saksi ada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Ramadhan menerangkan.

Polda Metro Jaya sempat menerima dua laporan polisi berkaitan dengan Habib Bahar, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

Baca juga: Bermisi Mulia, Angkringan Ini Kasih Diskon 50 Persen untuk Difabel

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoax pada Senin (3/12/2022) malam setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoax tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X