Penyekatan Jalan Tak Ada, Wagub DKI Sebut STRP Masih Berlaku untuk Masuk Jakarta

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:23 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih berlaku meski penyekatan jalan sudah ditiadakan.

"Sementara ini sudah mulai dibuka penyekatan, tapi (STRP) akan diatur kemudian," ucapnya di Balai Kota DKI, Jumat (13/8/2021).

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, surat itu berlaku bagi masyarakat dari daerah lain yang ingin masuk ke Jakarta.

Pasalnya diketahui, sejumlah moda transportasi umum pun disebutnya masih menjadikan STRP sebagai syarat perjalanan, seperti di KRL.

"Bagi yang STRP tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah, dari luar masuk ke Jakarta," terangnya.

BACA JUGA: Tangis Apriyani Rahayu Pecah Saat Bersua Sang Ayah Pertama Kali Usai Raih Emas Olimpiade

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan untuk tidak lagi menggunakan penyekatan sejumlah ruas jalan untuk mengurangi mobilitas warga akibat pandemi Covid-19.

Maka dari itu, kini Pemprov DKI menerapkan kembali aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pada sejumlah ruas jalan di ibu kota mulai 12 hingga 16 Agustus 2021.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X