Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara!

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Dr Richard Lee dituntut 8 tahun penjara. (Instagram/@dr.richard_lee)
Dr Richard Lee dituntut 8 tahun penjara. (Instagram/@dr.richard_lee)

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Dr Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka kasus upaya penghilangan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap selebritas Kartika Putri.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (12/8/2021). Yusri mengungkapkan jika Dr Richard kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Yusri di Polda Metro Jaya.

Dr Richard Lee dinyatakan terjerat Pasal Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP. Hal ini membuatnya terancam akan dipenjara selama 8 tahun.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar Yusri.

Jeratan pasal itu disematkan kepada Dr Richard setelah penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun Instagram yang diduga dilakukan olehnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by MANAberita (@manaberita)

Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ucap Yusri.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X