Minta Aparat Segera Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim, Komisi VIII: Jelas Menista Agama

- Kamis, 17 Maret 2022 | 10:38 WIB
Tangkapan layar Pendeta Saifuddin Ibrahim. (YouTube/@Saifuddin Ibrahim)
Tangkapan layar Pendeta Saifuddin Ibrahim. (YouTube/@Saifuddin Ibrahim)

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak agar aparat Kepolisian segera menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim. Mantan pengajar di Pesantren Darul Arqom, Sawangan, Depok, dianggap melecehkan agama Islam karena mengusulkan agar menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Yandri berkata video Pendeta Saifuddin Ibrahim sudah viral dan sangat jelas menista agama Islam. Sehingga dia berharap aparat dapat menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim.

"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim," ungkap Yandri kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Wakil Ketua Umum PAN ini juga mengecam pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyatakan Pesantren sebagai sumber teroris. Yandri menganggap ucapan tersebut sangat menyakiti ulama dan kiai, yang sudah mendidik para santri.

"Saya mengecam Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengatakan pesantren sebagai sumber teroris. Pernyataan ini menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa, dan negara," ujar Yandri.

Lebih lanjut, dia menegaskan bagi umat Islam Indonesia, masalah toleransi sudah selesai dengan berkomitmen untuk saling menghormati antar umat beragama.

"Jangan beri ruang sedikitpun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," katanya.

Sebelumnya diketahui, viral video rekaman Pendeta Saifuddin Ibrahim yang mengatakan telah berulang kali menyampaikan sejumlah hal terkait situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pendeta Saifuddin dalam videonya menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan agar 300 ayat Al-Qur’an dihapus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X