Cek Fakta: NIK di KTP Dijadikan NPWP Biar Semua Rakyat Kena Pajak di Semua Lapisan

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:16 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto/Shutterstok)
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto/Shutterstok)

Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenfominfo) meluruskan informasi yang salah kaprah di media sosial kalau seluruh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dikenakan pajak.

Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah akan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada ada di KTP untuk menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023.

Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

"Di Facebook, ada yang bilang kalo semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan membayar pajak ketika NIK ditetapkan sebagai pengganti NPWP," tulis akun Kemenfominfo dalam Instagramnya seperti yang dikutip Indozone, Jumat (29/10/2021).

Informasi itu beredar luas di media sosial khususnya di Facebook dan WhatsApp. Hoak itu menyebutkan kalau NIK di KTP akan dijadikan NPWP biar semua rakyat kena paja di semua lapisan.

"NIK di KTP dijadikan NPWP biar semua rakyat kena pajak disemua lapisan," tulis akun Noor Wakhid Akunketujuhbelas di Facebook.

-
Hoaks soal fungsi KTP menjadi NPWP beredar di media sosial.

Tidak hanya itu akun lainnya juga mengunggah infromasi hoax lain juga.

"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?," tulis akun lainnya di Facebook.

-
Informasi hoax soal NTPW di Facebook.

 

Padahal Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati sudah menegaskan bahwa ditetapkannya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti setiap pemilik KTP wajib membayar pajak.

Ini mengacu ke Undang-undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jadi sudah dipastikan tidak semua masyarakat diwajibkan membayar pajak. Mereka yang memiliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan ke atas saja yang wajib dikenakan pajak.

Informasi semua lapisan masyarakat akan dikenakan pajak tidak benar. Dengan demikian informasi hoaks itu sudah dijawab pemerintah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X