Sepekan Aturan 3 Kali Berubah, Perjalanan Udara Bisa Gunakan Tes Antigen, Tak Wajib PCR

- Senin, 1 November 2021 | 12:44 WIB
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Usai dikritik terkait aturan wajib PCR terhadap pengguna perjalanan udara di penerbangan domestik Jawa-Bali, pemerintah kembali mengubah aturannya. Kini bisa menggunakan hasil tes antigen.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen," Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Sebelumnya untuk penerbangan domestik diberlakukan aturan wajib PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.

Masa berlaku aturan PCR itu pun berlaku maksimal 3 hari.

Aturan ini juga berlaku untuk wilayah Jawa non Bali berdasarkan saran Mendagri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah Jawa non Bali sesuai saran dari Mendagri," tutur dia.

Padahal aturan naik pesawat baru saja diperbarui. Syarat wajib PCR disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan pada 24 Oktober lalu. 

Tadinya, surat PCR masa berlakunya hanya 1 hari. Namun pada 27 Oktober aturan berubah lagi, masa berlaku hasil PCR untuk naik pesawat jadi 3 hari. 

Jadi, dalam waktu sepekan, aturan naik pesawat di Jawa-Bali sudah berubah 3 kali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X