MKD DPR RI Akan Gelar Rapat Internal soal Laporan Kepada Azis Syamsuddin Usai Reses

- Selasa, 27 April 2021 | 11:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasariaa)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasariaa)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya telah menerima laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Namun demikian pembahasan terhadap kasus aduan yang masuk belum akan dilakukan.

Hal ini lantaran DPR masih sedang dalam masa reses dan baru berakhir pada tanggal 6 Mei mendatang. Menurut dia, seluruh anggota MKD masih berada di dapil konstituennya masing-masing.

"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tanggal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," kata Habiburokhman saat dihubungi Indozone, Selasa (27/4/2021).

BACA JUGA: Ada Nama Aziz Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, KPK: Secepatnya Kita Periksa

Untuk informasi DPR dalam masa sidang IV tahun sidang 2020-2021 masih melakukan reses, terhitung sejak 10 April hingga 5 Mei 2021. Menurut Politikus Partai Gerindra ini setelah masa reses berakhir MKD baru akan menggelar rapat internal ihwal laporan tersebut.

"Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Azis dilaporkan ke MKD atas dugaan keterlibatan memfasilitasi pertemuan antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Terkait dengan memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK itu,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Pelaporan terhadap Azis ke MKD DPR itu dilakukan Kurniawan pada Senin (26/4/2021) siang. Kemudian Azis dianggapnya sudah mencampuri penegakan hukum lantaran memfasilitasi pertemuan. Apalagi penyidik maupun pegawai dan unsur di KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus.

Pelaporan terhadap Azis ke MKD DPR itu dilakukan Kurniawan pada Senin (26/4/2021) siang. Kemudian Azis dianggapnya sudah mencampuri penegakan hukum lantaran memfasilitasi pertemuan.

Apalagi penyidik maupun pegawai dan unsur di KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X