Pemprov DKI Jakarta Pastikan akan Ada Kenaikan UMP di 2022

- Selasa, 16 November 2021 | 15:54 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (Istimewa)
Ilustrasi uang rupiah. (Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah membahas terkait penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Rapat itu nantinya akan memutuskan besaran dari UMP 2022 tersebut. 

"Ada jadwal rakor (rapat koordinasi) soal UMP, nanti dari situ kita akan tahu ya," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/11). 

Kendati demikian, terkait soal desakan para elemen buruh soal kenaikan UMP 2022 yang dituntut sebesar 10 persen, ia tak menggubrisnya. Anies hanya mengatakan baru akan dibahas soal besaran upah itu. 

"UMP nih baru dibahas dengan pak Menko," tambah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah memastikan UMP 2022 akan mengalami kenaikan. Namun, ia belum bisa menyebutkan angkanya secara pasti. 

"Kenaikan, insya Allah ada kenaikan (UMP) DKI," ucap Andri di Balai Kota DKI Jakarta. 

Andri pun menyebutkan, besaran UMP DKI 2022 akan diumumkan pada 19 November ini. Maka dari itu, ia meminta masyarakat bersabar karena perlu dikoordinasikan  dengan baik terhadap semua pihak. 

"Jadi insyallah penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19. Hari jumat," tandasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X