MUI Kembali Tegaskan Aksi Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram

- Senin, 22 November 2021 | 19:38 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Miftachul Akhyar (photo/ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Miftachul Akhyar (photo/ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Miftachul Akhyar, Senin (22/11), menegaskan kembali bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," kata Miftachul saat jumpa pers, Senin dikutip dari ANTARA.

Ketua MUI menyampaikan kembali fatwa itu saat jumpa pers demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan Majelis Ulama Indonesia terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air.

Ia menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan dari para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.

Baca juga: Luhut Nilai Sirkuit Mandalika Sudah Penuhi Standar Ajang Balap F1

"Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya," kata Ketua MUI.

Dalam kesempatan yang sama, Miftachul yang didampingi oleh Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi juga memastikan pihaknya terus memelihara kerja sama yang baik bersama pemerintah.

"Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik," kata Miftachul.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X