KOI Tegaskan Indonesia Boleh Pasang Atribut Merah Putih Meski Disanksi WADA

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 23:47 WIB
Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam kunjungannya ke kantor Badan Anti-Doping Dunia (WADA) membahas percepatan pembebasan sanksi LADI di Lausanne, Swiss, Rabu (8/12/2021). (photo/ANTARA/HO/NOC Indonesia)
Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam kunjungannya ke kantor Badan Anti-Doping Dunia (WADA) membahas percepatan pembebasan sanksi LADI di Lausanne, Swiss, Rabu (8/12/2021). (photo/ANTARA/HO/NOC Indonesia)

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari menegaskan bahwa Indonesia masih diperbolehkan memasang atribut Merah Putih di kejuaraan internasional meski belum terbebas dari sanksi badan anti-doping dunia WADA.

Hal itu disampaikan Oktohari usai menemui Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional Sébastien Gillot di kantornya di Lausanne, Swiss, Rabu (8/12).

Menurut pria yang akrab disapa Okto itu, sanksi WADA kepada Indonesia sebatas larangan pengibaran bendera Merah Putih dalam kejuaraan regional, kontinental, maupun kejuaraan dunia, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.

"Komite Olimpiade Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas," kata Okto dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12) dikutip dari ANTARA.

Okto juga meminta WADA untuk menginformasikan ketentuan penggunaan bendera kepada federasi cabang olahraga internasional sehingga tidak ada kesalahpahaman lagi.

Baca juga: Rachel Vennya Akui Bayar Rp40 Juta Saat Kabur dari Karantina

KOI sebelumnya juga telah menerima surat balasan dari Head of the Compliance Unit WADA Emiliano Simonelli yang menjelaskan tentang aturan pengibaran bendera selama sanksi diberlakukan.

Ada beberapa poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. 

Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, seperti saat penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan.

Kedua, Indonesia diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya, juga menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet. Namun selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di lokasi acara sedang berlangsung.

Terakhir, Indonesia juga berhak dengan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X