Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kantor Pinjol Tangerang, Salah Satunya Direktur

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:51 WIB
Polda Metro gerebek kantor penagih pinjol di Green Lake City, Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Polda Metro gerebek kantor penagih pinjol di Green Lake City, Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Tangerang. Salah satu tersangkanya merupakan seorang Direktur di kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek kemarin.

"Dari ke-32 (orang yang diamankan), tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Ketiga orang tersebut antara lain satu orang merupakan Direktur PT ITN. Direktur tersebut menjadi tersangka karena bertanggungjawab atas aksi pinjol ini.

"Inisial P ini adalah Direktur PT ITN yang bertanggung jawab terhadap pinjol ilegal," papar Yusri.

Baca Juga: Waduh, Kantor Pinjol Tangerang yang Digerebek Tagih Utang Pakai Gambar Tak Senonoh

Kedua tersangka lainnya berperan sebagai penarik utang nasabah. Keduanya berinisial MAF dan RW.

"Perannya dia melakukan penarikan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi seolah-olah foto itu adalah foto milik si korban dalam bentuk porno," kata Yusri.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Sebab, pinjol belakangan ini sudah meresahkan masyarakat.

Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Oktober 2021 siang baru saja menggerebek sebuah ruko pinjol di Green Lake City, Tangerang. Kantor tersebut bergerak dalam bidang penagihan pinjol.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan puluhan orang yang disinyalir merupakan pegawai kantor pinjol tersebut. Sedangkan kantor itu memiliki 13 aplikasi pinjol yang 10 diantaranya merupakan pinjol ilegal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X