Dokter Reisa Sebut Butuh 20 Menit Agar Otak Manusia Beri Sinyal Kenyang

- Rabu, 28 Juli 2021 | 23:47 WIB
 Juru bicara pemerintah Reisa Broto Asmoro saat memberikan keterangan pers secara virtual dari Kantor Presiden di Jakarta, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Juru bicara pemerintah Reisa Broto Asmoro saat memberikan keterangan pers secara virtual dari Kantor Presiden di Jakarta, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Juru bicara (Jubir) Pemerintah untuk COVID-19 sekaligus Duta Perubahan Perilaku dr Reisa Broto Asmoro menyebut studi Internasional menyatakan butuh 20 menit untuk otak manusia memberikan sinyal kenyang setelah makan.

"Ini juga diterangkan oleh ahli gizi, bahwa pada menit ke-20 itulah hormon kenyang dan puas itu muncul," ujar Reisa dalam konferensi pers mengenai PPKM secara daring di Jakarta, Rabu (28/7) dikutip dari ANTARA.

Hal tersebut dipaparkan Reisa terkait banyaknya yang mempertanyakan soal aturan Pemerintah yang membatasi makan di tempat selama 20 menit bagi pengunjung rumah makan atau restoran selama masa PPKM.
??????
Reisa menyebutkan para ahli nutrisi telah lama menyarankan, menghabiskan satu sendok makan itu memerlukan sekitar 20-30 kali mengunyah agar proses pencernaan menjadi optimal.

Baca juga: Rusia Disebut ROC di Olimpiade Tokyo 2020, Bendera Hingga Lagu Kebangsaan Dilarang

"Jadi gunakan waktu makan untuk makan, lalu segera pakai kembali maskernya. Setelah selesai makan, kalau mau lebih nyaman bisa dibungkus atau dibawa pulang," ujar Reisa.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Meneri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X