Aturan PPKM DKI, Potong Rambut dan Makan di Restoran Wajib Bawa Surat Vaksin

- Rabu, 28 Juli 2021 | 13:00 WIB
Pengunjung duduk dengan sekat plastik di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Rabu (10/6/2020). (INDOZONE)
Pengunjung duduk dengan sekat plastik di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Rabu (10/6/2020). (INDOZONE)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengatur sejumlah aturan di sektor usaha dan pariwisata.

Kebijakan itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 yang diterbitkan Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.

Dalam SK tersebut, Disparekraf DKI melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM Level 4. Salah satunya adalah salon atau tempat pangkas rambut.

"Kegiatan usaha salon atau barbershop yang ada pada lokasi tersendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut," tulis Gumilar dalam SK itu, Rabu (28/7/2021).

Tak hanya itu, setiap karyawan salon atau tempat pangkas rambut, serta pengunjung diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," terangnya.

Selain itu, Disparekraf DKI juga mengizinkan restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka untuk melayani makan di tempat atau dine in. Namun, restoran di ruang tertutup masih belum boleh melayani makan di tempat.

BACA JUGA: Makan 20 Menit, Wagub DKI: Tak Mungkin Setiap Warung Ada Petugas, Butuh Kesadaran!

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," tandas Gumilar.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X