22 Pelaku Pungli dan Premanisme Ditangkap di Majalengka

- Minggu, 13 Juni 2021 | 17:25 WIB
 Polres Majalengka mengamankan 22 pelaku pungli saat menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). (ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)
Polres Majalengka mengamankan 22 pelaku pungli saat menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). (ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 22 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di beberapa lokasi. Hal tersebut dilakukan guna memberi rasa nyaman kepada warga sekitar.

"Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, Minggu (13/06), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa sebanyak 22 orang yang diamankan itu, diduga kuat melakukan pungli dan juga premanisme di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka.

Mereka yang diamankan, kata Siswo, umumnya sedang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir, namun kegiatan yang dilakukan tidak disertai surat tugas, dan juga tidak mempunyai tiket atau karcis parkir.

"Mereka yang kami amankan ini berprofesi sebagai juru parkir liar, modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," katanya pula.

Ia mengatakan bahwa saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.

"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.

Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan bahwa  pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.

"Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya. Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110," katanya pula.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X