Longgarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadhan, Wagub DKI Ungkap Alasannya

- Selasa, 13 April 2021 | 19:17 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang jam operasi tempat makan dan restoran untuk makan di tempat atau dine in hingga pukul 22.30 WIB.

Mengenai kelonggaran itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pihaknya memperpanjang jam pelayanan tersebut adalah karena memberikan waktu lebih banyak untuk warga berbuka puasa.

"Kami memberi kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Banyak warga itu buka cuma minum teh atau kolak atau kurma, makan malamnya setelah tarawih," ucapnya, Selasa (13/4/2021).
 

Baca Juga: Pria Ini Meninggal Setelah Terjun Setinggi 45 Meter dari Tempat Indah yang Ada di Majorca

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan turunnya kasus aktif Covid-19 di Ibukota belakangan ini juga menjadi alasan Pemprov DKI melonggarkan aturan.

Seperti diketahui, tak hanya memperpanjang jam operasional restoran, Pemprov DKI pada Ramadhan tahun ini pun mengizinkan kegiatan keagamaan, seperti salat tarawih di masjid.

"Salah satu pertimbangannya memang positifnya terus menurun. Kalau lihat datanya jumlah tempat tidur ruang isolasi 41 persen, ICU-nya 48 persen," ungkap Riza.

"Kan turun dibandingkan dulu yang sampai 80 persen. Sudah turun luar biasa, ini berkat kerja sama semua pihak, dukungan masyarakat tentunya," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X