Bripda Randy yang Paksa Pacar Aborsi hingga Meninggal di Makam Ayah Resmi Dipecat

- Kamis, 27 Januari 2022 | 19:58 WIB
Bripda Randy Bagus di dalam sel tahanan. (Dok. Polda Jawa Timur)
Bripda Randy Bagus di dalam sel tahanan. (Dok. Polda Jawa Timur)

Polri melalui sidang kode etik resmi memecat Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi hingga meninggal di makam ayahnya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut hasil sidang kode etik menyimpulkan jika Randy mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ya, tadi itu sidang kode etik dan hasil dari sidang sudah diputuskan hasil sidang di PTDH," kata Kombes Gatot saat dihubungi Indozone, Kamis (27/1/2022).

Kombes Gatot menyebut setelah sidang kode etik, akan ada proses yang harus dilalui oleh Randy. Namun, Randy dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

"Itu nanti ada beberapa rangkaian yang harus  dilengkapi dulu, tidak habis sidang langsung dicopot gitu, kan nanti diajukan lagi secara administrasi prosesnya," beber Gatot.

Baca juga: Jokowi Larang ke Luar Negeri, Anak Buah Anies Malah Pergi ke Arab Saudi

Lebih jauh Gatot menegaskan bahwa keputusan itu merupakan sikap tegas Polri terhadap anggota-anggotanya yang melanggar aturan.

"Ya, bahwa kita tidak mentoleril setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Gatot.

Menenggak Racun

Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi ditemukan tewas di samping makam ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 2 Desember 2021. 

Belakangan diketahui wanita tersebut bernama Novia Widyasari berusia 23. Dia tewas usai menenggak racun.

Novia memilih mengakhiri hidupnya lantaran mengalami depresi usai diminta Randy untuk menggugurkan kandunganya. 

Polda Jatim sendiri juga sudah menjerat Randy dengan Pasal 348 KUHP yang berisi sengaja menggugurkan kandungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X