Azam Khan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Edy Mulyadi

- Jumat, 4 Februari 2022 | 20:04 WIB
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi terus bergulir hingga hari ini. Kini, Bareskrim Polri memeriksa Azam Khan dalam kasus ini.

"Pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2022, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Pemeriksaan Azam Khan sendiri berlangsung sekitar lima jam lamanya. Ramadhan sendiri tidak membeberkan detail mengenai materi pemeriksaan namun, dia hanya menyebut ada sekitar puluhan pertanyaan dicecar penyidik ke Azam.

"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, kasus ini sendiri bermula dari Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Ucapan itu pun tersebar melalui sebuah video yang beredar dan buntut dari ucapan tersebut Edy kini dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini, jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan polisi maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini pun dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri sendiri sebelumnya sudah memeriksa Edy Mulyadi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Tak hanya itu, Polri juga menahan Edy selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X