Kasus Pembunuhan TNI AD di Jakarta Utara, 6 Orang Jadi Tersangka

- Selasa, 18 Januari 2022 | 15:17 WIB
Konferensi pers Polda Metro terkait pembunuhan anggota TNI AD di Jakarta Utara.  (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro terkait pembunuhan anggota TNI AD di Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang anggota TNI AD hingga tewas di Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol, Tubagus Ade Hidayat menyebut ada delapan orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI berinisial S tersebut.

Dari delapan orang itu, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang kita amankan, yang tiga orang sudah berstatus tersangka dan satu orang masih pendalaman," kata Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Tubagus menyebut tiga tersangka lainnya masih diburu oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Viral Rencana Keuangan Keluarga dengan Gaji Rp3 Juta Per Bulan Bisa Nabung & Bayar Cicilan

"Terhadap tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan DPO," beber Tubagus.

-
Konferensi pers Polda Metro terkait pembunuhan TNI AD. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kronologi

Sebelumnya, satu anggota TNI AD tewas dikeroyok sejumlah orang bersenjata tajam pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara

Pengeroyokan bermula saat sejumlah pelaku mengendarai sepeda motor mendatangi korban dan bertanya 'apakah kamu orang Kupang?' Namun, korban tak menjawab pertanyaan para pelaku.

Kesal dengan respons korban , para pelaku mengeroyok S dan menikam sebanyak dua kali. Warga sipil yang mencoba memisahkan keributan tersebut juga ikut menjadi korban pengeroyokan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X