Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

- Kamis, 20 Januari 2022 | 19:27 WIB
Konferensi pers Ditpolairud Polda Kepri terkait pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.. (Dok Humas Polda Kepri)
Konferensi pers Ditpolairud Polda Kepri terkait pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.. (Dok Humas Polda Kepri)

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti menyampaikan, ada dua orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. 

"Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ke Malaysia secara ilegal," kata Nanang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Sebanyak 22 PMI ilegal pun berhasil diamankan polisi.

"Sebanyak 22 PMI yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 laki-laki," beber Nanang.

-
Konferensi pers penangkapan sindikat pengirim pekerja migran Indonesia ilegal. (Dok. Humas Polda Kepri)

Baca juga: Persiapan PMI Menghadapi La Nina, Berikut Foto-fotonya

Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya speedboat.

"Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang perlindungan PMI Pasal 81 dan Pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkas Nanang.

-
Barang bukti yang disita. (Dok Humas Polda Kepri)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X