Bareskrim Sita 224 Kg Ganja dari Aceh yang Hendak Dikirim ke Jakarta

- Jumat, 26 November 2021 | 17:37 WIB
Konferensi pers kasus korupsi pengadaan daya storage fiktif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus korupsi pengadaan daya storage fiktif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dan berhasil menangkap empat orang tersangka. Dalam kasus ini, Bareskrim berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 224 kg ke Jakarta.

"Pengungkapan narkoba jenis ganja ya g dilakukan penangkapan di Sumatera, di Sumsel jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Barang bukti dari Aceh rencananya akan dibawa ke Jakarta," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta pada 9 September 2021. Polisi kemudian melakukan penyidikan terkait informasi tersebut.

"Dari pendalaman itu diperoleh info terupdate bahwa narkoba jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta dan didapatkan info ganja tersebut sudah berada di Sumsel," kata Jayadi.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka di pembawa 224 kg ganja di Palembang. Ketiga tersangka ini membawa ganja menggunakan sebuah mobil.

"Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka kemudian kami dapat mengembangkan kasus ini dan memperoleh bukti awal bahwa ganja yang ditangkap di Palembang itu berasal dari Aceh," kata Jayadi.

"Kemudian kita berangkat menuju Aceh untuk melakukan penangkapan. Dari Aceh berkembang, ini juga dikendalikan di daerah Sumut, Medan. Di Medan berhasil menangkap satu tersangka sehingga total tersangka empat orang," sambungnya.

Hingga saat ini Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua DPO yang berada di Aceh. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 (1) UU RI nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika subsidair Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X