DPR Bakal Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Sebelum Rapat Bersama Pemerintah

- Senin, 29 November 2021 | 12:48 WIB
Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kiri). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kiri). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa beberapa hari belakangan DPR melalui Badan Kajian sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional dengan UUD 1945 dan kemudian harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun kedepan.

Kemudian, kata Dasco, pimpinan DPR bakal melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Bahwa selama beberapa hari badan kajian dpr sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan akd terkait di DPR,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dasco memaparkan, DPR juga merencanakan agenda rapat kerja bersama dengan pemerintah guna membahas putusan yang sudah dikeluarkan MK.

“Lalu kemudian kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan. Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember,” bebernya.

BACA JUGA: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Majukan Ekonomi, Tapi Tak Rugikan Lingkungan

Sebelumnya diwartakan Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Hal tersebut usai hakim Mahkamah Konstitusi  membacakan sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,"  kata Ketua MK Anwar Usman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X