Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

- Sabtu, 25 September 2021 | 15:08 WIB
Fraksi Partai Golkar di DPR menggelar konfrensi pers usai Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Fraksi Partai Golkar di DPR menggelar konfrensi pers usai Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, pihaknya sangat menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah terhadap Wakil Ketua DPR yang juga kader Golkar Azis Syamsuddin.

“Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum “Praduga Tak Bersalah (Presumption of innocent). Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Disebutkan Adies, Partai Golkar selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahan hukumnya.

Baca juga: Golkar Sebut Azis Syamsuddin Sudah Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Ketua DPR

“Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai GOLKAR dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” tuturnya.

Maka dari itu, lanjut Adies, pihaknya akan memberikan waktu serta kesempatan kepada Azis Syamsuddin agar berkonsentrasi serta fokus terhadap kasus hukum yang melilitnya.

“Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” urai Adies.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Lampung Tengah.

“Meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers, Sabtu (25/9/2021) pagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X