Polisi Tangkap Wanita yang Sediakan Warung Kelontongnya untuk Prostitusi di Tangerang

- Sabtu, 18 September 2021 | 22:50 WIB
Wanita paruh baya bareng rekannya jadikan warung kelontongnya tempat prostitusi online (Instagram/tangerang.terkini)
Wanita paruh baya bareng rekannya jadikan warung kelontongnya tempat prostitusi online (Instagram/tangerang.terkini)

Seorang wanita paruh baya berinisial D (50 tahun) ditangkap jajaran Polresta Tangerang lantaran menjadikan warung kelontong miliknya untuk tempat prostitusi online

Wanita paruh baya yang merupakan warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang itu ditangkap bersama rekannya, DN (19 tahun) usai dilaporkan warga yang curiga akan tindak asusila di salah satu warung kawasan setempat.

"Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (18/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis itu dilakukan keduanya sejak dua bulan lalu. Mereka berbagi tugas yakni, D menyediakan lokasi, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta pria hidung belang. 

Bisnis itu dilakukan secara online dengan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Dari bisnis tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu.

Saat diamankan pada 31 Agustus lalu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua ponsel, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, kini keduanya yang masih mendekam di Mapolsek Cisoka itu dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X