Soal Laporan Polisi Luhut, Ferdinand ke Haris Azhar: Kalau Paham Hukum Tak Boleh Cengeng!

- Rabu, 22 September 2021 | 15:26 WIB
Kiri: Menko Manivest Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo) | Kanan: Haris Azhar (Tangkapan Layar/YouTube)
Kiri: Menko Manivest Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo) | Kanan: Haris Azhar (Tangkapan Layar/YouTube)

Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut mengomentari perihal Menko Manives Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar terkait kasus ITE.

Menurut dia, Haris Azhar sebagai seseorang yang mengerti hukum harusnya siap dengan laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Luhut itu.

"Sebagai orang yang paham hukum harusnya Haris Azhar tidak cengeng soal laporan pak Luhut," tulis dia melalui akun Twitter @ferdinandhaean3 dikutip Indozone, Rabu (22/9/2021).

Ferdinand mengingatkan Haris Azhar agar menggunakan data yang akurat jika hendak melakukan kritikan terhadap pemerintah.

"Tidak boleh atas nana kritis, kritik, pengawasan pemerintahan lantas boleh seenaknya menebar fitnah atau pura2 mengkritik dgn menggunakan data tdk akurat atau hoax," ujar dia.

Seperti diketahui, Menko Manivest Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke kepolisian terkait kasus ITE.

Tidak hanya melaporkan, Luhut juga akan melakukan gugatan perdata ke Haris dan Fatia dengan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

"Kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Kasus ini berawal dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, Haris Azhar dan Fatia berbincang-bincang membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Di dalam perbincangan itu, keduanya membawa-bawa nama Luhut sehingga pihak Luhut melayangkan somasi terkait video tersebut.

Kemudian, Luhut melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik. Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor bukti laporan polisi STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X