UU Otsus Papua Baru Akan Bentuk Badan Khusus yang Dipimpin Wapres Maruf Amin

- Kamis, 15 Juli 2021 | 15:17 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres/aa)
Wapres Ma'ruf Amin (ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres/aa)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyelesaikan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Adapun RUU ini disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukkan Badan Khusus dimana dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukkan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua," kata Puan dalam pidatonya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang

Puan menyampaikan, hal yang tidak kalah penting adalah mengenai kebijakan afirmasi bidang Politik terhadap orang asli Papua. Oleh karena itu perlu adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua.

"Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua," beber dia.

Selain itu, Politisi PDIP ini berkata UU Otsus Papua ini diharapkan bisa memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu. Di sisi lain, mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat asli Papua.

"Melalui perubahan Undang Undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Puan.

Sebelumnya diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus  Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X