Polda Sumut Telusuri Aliran Dana Kasus Alat Antigen Bekas di Kualanamu

- Senin, 3 Mei 2021 | 18:32 WIB
 Ilustrasi penggunaan alat antigen tes Covid-19. (photo/REUTERS/Athit Perawongmetha/ilustrasi)
Ilustrasi penggunaan alat antigen tes Covid-19. (photo/REUTERS/Athit Perawongmetha/ilustrasi)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara saat ini sedang menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang dilakukan oleh bekas pegawai PT Kimia Farma Diagnostik.

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin (3/5) dikutip dari ANTARA.

Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Soal Ramainya Pengunjung Tanah Abang di Tengah Pandemi, Inul: Bukan Salah Presiden

Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar.

"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucap-nya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.

Ke-23 orang saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X