100 Hari Kerja Jokowi, Ini Beberapa Peraturan yang Telah Diteken

- Selasa, 21 Januari 2020 | 13:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Instagram/@jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Instagram/@jokowi)

Tak lama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Kabinet Indonesia Maju langsung tancap gas.

Di periode kedua dirinya menjabat, Jokowi menyebutkan tak ada istilah program kerja 100 hari. Dia dan jajarannya fokus bekerja.

"Ini dalam lima tahun ke depan arahnya kerja, kerja, kerja. Ini arahannya. Enggak ada target 100 hari, kita melanjutkan sebelumnya," kata Jokowi saat itu.

Kini, di 100 Hari Kerja Jokowi, beberapa peraturan telah dibuat. Apa saja itu?


Presiden Republik Joko Widodo (Jokowi). (Instagram/@jokowi)

Diskon PPh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019 pada pada 12 November 2019. Di peraturan ini, pemerintah memberikan fasilitas untuk penanaman modal. Aturan ini biasa disebut Tax Allowance. Dengan kata lain, perusahaan dapat diskon PPh jika nilai investasi tinggi atau untuk ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar.

Fungsinya, untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan.

Transaksi Elektronik

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Para pihak harus memperhatikan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, adil dan sehat.

Kesehatan Kerja

Jokowi mengeluarkan aturan terkait kesehatan kerja. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 yang diteken pada 26 Desember 2019 lalu.

Aturan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif. Pemerintah pun memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X