Kemendagri Minta Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah

- Senin, 3 Februari 2020 | 19:48 WIB
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2020). (Photo/ANTARA/Kementerian Luar Negeri RI)
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2020). (Photo/ANTARA/Kementerian Luar Negeri RI)

Terkait masa observasi WNI di Natuna, Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Natuna Hamid Rizal untuk dapat mencabut Surat Edaran tentang meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Hal itu sesuai dengan surat nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, Senin (3/2/2020).

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Natuna itu menyebutkan, kebijakan itu akan menghambat proses belajar secara menyeluruh. Disebutkan bahwa Kabupaten Natuna sebagai tempat observasi WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah," sebut dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, bupati juga diminta untuk tetap berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan pemerintah pusat dalam menangani mengantisipasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau meliburkan proses belajar belajar di sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020, terkait dengan penempatan lokasi observasi WNI yang baru tiba dari Wuhan, Tiongkok.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X