Bawa 20 Ribu Pil Ekstasi, 2 Pria Diamankan Polisi

- Rabu, 31 Juli 2019 | 16:30 WIB
ANTARA/Aziz Munajar
ANTARA/Aziz Munajar

Personil Satres Narkoba Polresta Palembang mengamankan dua pria yang kedapatan membawa 20.000 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu-sabu 13,7 kilogram.

Tersangka Nazarudin alias Udin (45) berprofesi sebagai teknisi audio mobil ditangkap bersama rekannya Haryanto alias Yanto (41).

"Kedua tersangka di amankan pada Selasa (30/7) pagi, waktu itu si Nazarudin baru pulang dari Medan dengan membawa sabu-sabu," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Palembang, Rabu (31/7/2019).

Penangkapan bermula dari informasi jika Nazarudin yang bekerja sebagai teknisi diketahui juga sebagai pengedar narkoba bersama Haryanto yang tinggal di Jalan PSI Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.

Dari pengembangan informasi itu diketahui tersangka pergi ke Kota Medan lalu kembali ke Palembang dengan membawa 20.000 butir pil ekstasi seberat 5 kilogram yang ditemukan dalam kemasan berlogo Superman.

Dan ditemukan juga 13,7 kilogram sabu  yang dimasukkan dalam kemasan teh China masing-masing 1 kilogram per bungkus.

Tersangka juga membawa 20.000 butir pil ekstasi seberat 5 kilogram yang ditemukan dalam kemasan berlogo Superman.

"Tersangka mendapat barang haram itu dari tersangka NSR di Kota Medan, rencananya semua sabu dan ekstasi akan diedarkan di Kota Palembang dan Lampung," katanya.

Tersangka Nazarudin diamankan polisi tanpa perlawanan dan mengakui jika ia memang akan mengedarkan barang haram itu.

Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni empat unit telpon seluler dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 serta UU RI. Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup serta maksimal hukuman mati.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X