Tarif Ojol Naik, Gojek Siap Patuhi Aturan Pemerintah

- Selasa, 10 Maret 2020 | 18:09 WIB
Ilustrasi logo Gojek (ANTARA/Muhammad Iqbal).
Ilustrasi logo Gojek (ANTARA/Muhammad Iqbal).

Manajemen Gojek menyatakan siap untuk menjalankan keputusan pemerintah yang melakukan revisi terhadap aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk ojek online.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan akan segera menyesuaikan biaya jasa ojek online untuk zona II di wilayah Jabodetabek, dengan angka rata-rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei sebesar Rp225 per kilometernya.

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda mengatakan, pihaknya mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online tersebut.

"Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat," ujar Teuku kepada Indozone, saat dihubungi melalui pesan singkat pada, Selasa (10/3/2020).

Teuku sendiri mengaku sudah mengetahui tentang keputusan tersebut. Sebab, dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan mitra Gojek, aspirasi soal tarif tersebut juga sudah disampaikan oleh para mitra driver.

"Ini memang sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek," ungkapnya.

Teuku memastikan, bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan tarif ini, manajemen Gojek akan terus memantau perkembangan di lapangan, guna memastikan semuanya berjalan dengan baik.

"Kami berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan setia kami, dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja," pungkasnya.
    

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X