Pak Mentan, Ini Lho PR Di Sektor Pertanian Yang Tertunda 7 Tahun

- Kamis, 24 Oktober 2019 | 09:31 WIB
Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo. (Antara/Puspa Perwitasari)
Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo. (Antara/Puspa Perwitasari)

Presiden Jokowi menunjuk Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan 2008-2018 itupun langsung dihadapkan pada sejumlah permasalahan di sektor pertanian. 

Mulai tata kelola subsidi pupuk, hingga pembentukan dewan pangan nasional yang merupakan amanah UU Nomer 18 Tahun 2012 yang sudah tertunda selama 7 tahun. 

Menurut anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Slamet mengingatkan kepada Mentan yang baru untuk segera membentuk badan pangan nasional tersebut. 

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UU No 18 tahun 2012, agar Menteri Pertanian menggawangi pembentukan badan pangan nasional yang nantinya akan langsung dibawah presiden," ujar Slamet di Jakarta, Kamis (24/10). 

"Semoga niat baik Pak Menteri bisa menorehkan sejarah, bahwa di bawah andalah Indonesia mampu berdaulat pangan dan petani indonesia berdaya," ujarnya.  

Menurut Slamet, pembentukan badan pangan nasional  seharusnya direspons cepat oleh pemerintah. Peraturan Presiden yang menaungi Badan Pangan harus segera terbentuk. Karena, Badan pangan nasional salah satu solusi untuk memperbaiki carut marutnya penanganan pangan di Indonesia. 

"Badan pangan berdiri langsung dibawah koordinasi presiden, sehingga keputusan-keputusan yang mendesak untuk merespon gejolak pangan akan segera dapat di selesaikan. Ketika Badan Pangan terbentuk, diharapkan tidak ada lagi ketidakharmonisan kebijakan beberapa menteri dan lembaga negara terjadi pada persoalan pangan nasional," katanya. 

Slemet juga menjelaskan, banyak contoh terkait carut marut penanganan pangan di Indonesia. Pada tahun 2016 silam, kata dia, sempat terjadi meroketnya harga daging sapi sampai tembus angka 130 ribu per kilogram. 

Selain itu, kata dia, pernah terjadi gejolak beras dipasarkan yang memaksa pemerintah untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton.

“Apalagi kita masih ingat perdebatan Kabulog Budi waseso dengan Mendag Enggar. Bulog mengatakan stok beras aman sekitar 2,4 juta ton tapi Mendag mengeluarkan kebijakan lain hingga Import sepanjang 2018 mengeluarkan ijin Import 2 Juta ton”. tegasnya. 

Oleh sebab itu, kata Slamet, pembentukan badan pangan nasional ini sangat mendesak untuk dibentuk sehingga mampu menyelesaikan persoalan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan.

Pemerintah perlu melihat di ketentuan penutup UU No 18 tahun 2012 menyebutkan lembaga ini harus dibentuk paling lambat 3 tahun undang undang ini diundangkan. 

"Ini kan sudah tahun 2019, udah lebih dari 3 tahun dari sejak diundangkan makanya harus segera," pungkasnya. (SN)

Artikel Menarik Lainnya

Tampilan Kawasaki Ninja ZX-25R Menggoda di Tokyo Motor Show

Kebakaran Pipa Pertamina, KCIC: Kami Tanggung Jawab!

Fidel Castro, Diktator Terlama Sepanjang Sejarah Hingga 49 Tahun

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X