Penerapan Aturan Registrasi IMEI Berlaku di Awal Tahun 2020

- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 14:01 WIB
ANTARA/Sella Panduarsa Gareta
ANTARA/Sella Panduarsa Gareta

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menandatangani aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Aturan tersebut nantinya akan berlaku di awal tahun 2020.

"Ada waktu enam bulan (mendatang), jadi tidak segera," kata Rudiantara di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).

-
ANTARA/Sella Panduarsa Gareta

Menurut Rudiantara, waktu enam bulan tersebut akan digunakan untuk mensosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Penerapan aturan IMEI tersebut bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) sejak beberapa bulan belakangan ini. yang dapat merugikan negara maupun konsumen. Kendati demikian, Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri.

-
Ilustrasi/photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Aturan IMEI, dikatakan Rudiantara, berpotensi memberikan pendapatan senilai Rp2 triliun per tahun. Aturan tingkat menteri ini menggunakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang berada di bawah Kementerian Perindustrian untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI yang berada di dalam negeri.

"Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari (sektor) ponsel," kata Rudiantara.

-
Ilustrasi/Dok. Kominfo

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA. Sementara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Jelas dan Terlindungi Enkripsi

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada awal bulan ini meyakinkan sistem registrasi tersebut aman karena memiliki mekanisme yang jelas dan terlindungi enkripsi. Pencatatan IMEI akan disertai dengan sejumlah data pendukung agar menghasilkan data yang unik, misalnya Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) alias nomor ponsel.

-
Ilustrasi/photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Data pendamping tersebut berasal dari operator seluler dan dilindungi dengan enkripsi sehingga hanya pemilik data yang dapat membuka data tersebut. Operator seluler secara berkala akan memperbarui data itu dan mengirimnya ke Sibina. Terkait penerapan aturan IMEI, Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia menyambut baik aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) karena dinilai akan membawa dampak positif bagi industri ponsel dalam negeri.

"Ini memang sangat mendukung industri telekomunikasi di Indonesia dan bisa mengurangi black market," kata Ketua Asosiasi, Kang-Hyun Lee.

-
Ilustrasi/ANTARA/HO

Lee, yang juga Wakil Presiden Samsung Electronics Indonesia, melihat peredaran ponsel di pasar gelap tidak hanya untuk produsen, melainkan juga negara dan konsumen. Menurutnya, peredaran ponsel black market (BM) atau pasar gelap menyebabkan para vendor ponsel tidak dapat berkompetisi secara adil karena ponsel ilegal umumnya menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan ponsel legal.

"Pemerintah kehilangan (kesempatan) untuk dapat pajak," kata Lee.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X