Komisioner KPK Mundur Dinilai Cari Sensasi dan Simpati Publik

- Sabtu, 14 September 2019 | 16:48 WIB
 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sejumlah Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya dan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Alasan mundurnya tiga komisioner KPK tersebut dilatarbelakangi rasa prihatin dengan kondisi pemberantasan korupsi saat ini di Tanah Air.

Menanggapi situasi itu, Analis Politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara. Menurutnya, mundurnya Komisioner KPK tersebut merupakan wujud resistensi terhadap pemerintah yang mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia menilai tindakan itu sekaligus mencari sensasi untuk mendapat simpati publik karena memang jabatannya sudah akan berakhir pada Desember mendatang.

-
photo/ANTARA/Ist

Menurut Pangi Syarwi, dalam negara demokrasi pro-kontra adalah lumrah, hal itu menunjukkan demokrasi berjalan sehat.

"Kalau ketiga Komisioner KPK itu menyatakan mundur sekarang, ya karena jabatannya sudah akan berakhir pada Desember mendatang, dan tidak terpilih lagi," kata Magister Ilmu Politik alumni Universitas Indonesia itu di Jakarta, Sabtu (14/9).

Pangi menuturkan langkah pemerintah mendukung revisi UU KPK sudah benar. Revisi UU KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut dia, untuk penguatan kinerja KPK dan Presiden Joko Widodo sudah mempelajari pasal demi pasal dalam Rancangan UU KPK secara cermat.

"Mana pasal yang menguatkan KPK serta mana pasal yang melemahkan KPK. Dalam naskah DIM yang disampaikan pemerintah ke DPR, Presiden Jokowi tidak menerima semua usulan, tapi beliau hanya mendukung pasal penguatan KPK," katanya.

-
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pada kesempatan tersebut, Pangi menyatakan gerakan mundur yang dilakukan tiga Komisioner KPK itu, ada kecurigaan memiliki agenda terselubung.

"Saya curiga, ini agenda siapa? Siapa yang mensponsori menolak revisi UU KPK? Saya heran KPK kok bekerja seperti LSM, menggalang opini publik. Saya katakan sekali lagi, KPK itu bekerja tidak perlu dukungan opini publik, grasak-grusuk mencari pembelaan sana-sini, fokus saja bekerja dalam senyap dan bekerja berdasarkan undang-undang," katanya.

Pangi menegaskan publik patut curiga terhadap gerakan yang dilakukan Komisioner KPK, apakah betul agenda rakyat.

"Jangan-jangan ini agenda kelompok oligarki dan feodal yang selama ini fanatik membela KPK. Setahu saya, UUD 1945 saja bisa direvisi untuk tujuan perbaikan, apalagi UU KPK yang secara hirarki di bawah konstitusi. UU itu kan buatan manusia dan bukan kitab suci," katanya.

Menurut Pangi Syarwi, kalau DPR RI yang memiliki kewenangan legislasi ingin merevisi untuk perbaikan, tentu hal itu bisa dilakukan. Dia mencontohkan, sasaran revisi UU KPK untuk peningkatan terhadap pengawasan KPK sehingga lebih tranparan terkait anggaran dan cara kerjanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X