Lapak Online Dipenuhi Produk Ilegal, Ini Catatan BPOM!

- Kamis, 19 Desember 2019 | 15:58 WIB
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito. (Indozone/Nani Suherni)
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito. (Indozone/Nani Suherni)

Perkembangan dunia internet membuat banyak orang bisa mengakses semua jaringan, termasuk sebagai tempat jualan produk.

Sayangnya dalam catatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pelanggaran produk terbanyak justru ditemukan di dunia maya, mulai dari e-commerce hingga sosial media.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan mulai dari kosmetik, obat tradisional, hingga makanan mengandung bahan berbahaya.

"Banyak sekali obat, obat keras banyak diedarkan melalui online, itu sangat-sangat berbahaya, ingat bahwa obat tidak bisa diedarkan secara online, tapi ada tentunya registrasi dari BPOM dan ada pendampingan resep dari dokter," ungkap Penny usai acara Refleksi Kinerja 2019 dan Outlook 2020 BPOM di Fairmont Hotel, Kamis (19/12).

Lebih lanjut ungkap Penny, warga seharusnya lebih teliti, dimana dalam aturannya tidak ada obat keras yang dijual bebas secara online.

Untuk mencegah hal tersebut, BPOM rupanya tak hanya menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan siber patroli.

Mereka juga rencananya akan bekerjasama dengan pihak e-commerce untuk mengendalian penjualan produk ilegal, dimana 77 persennya adalah obat.

"Dan kami juga banyak kerja sama dengan pemilik platform, e-commerce platform, itu sudah ada kerjasama tindaklanjut kedepan sehingga mereka yang akan mensprint hanya produk obat dan makanan sudah mengandung izin edar obat dan makanan, kita kerja sama yang bisa masuk ke platform-platform e-commerce," ungkapnya.

Saat ini, ungkap Penny, BPOM telah menjalin kerja sama dengan enam anggota idEA. Di antaranya Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek.

BPOM mencatat ada 19.142 kasus peredaran produk ilegal sepanjang Mei 2018 hingga Oktober 2019 di platform penjualan media daring atau online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X