KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan (WSE) selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
WSE diketahui meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR), sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (09/01/2020).
Lili menjelaskan, pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful.
"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Lili.
Lalu, di akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
"SAE memberikan uang Rp150 juta pada DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional," lanjut Lili.
Lili menambahkan, dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, Rp400 juta adalah uang suap untuk Wahyu. Namun uang itu masih disimpan oleh Agustiani.
"Pada Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," ujar Lili.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu lalu menghubungi Doniphan kembali dan menyampaikan bahwa ia telah menerima uangnya. Ia juga mengatakan, akan berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
"Pada Rabu (8/1) WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," sambung Lili.