Berantas Pinjaman Online Ilegal, OJK Gunakan Sistem Jemput Bola

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 17:09 WIB
Konferensi Pers Penertiban Investasi dan Fintech Ilegal di Kantor OJK Jakarta, Kamis (31/10) (Dok. Indozone)
Konferensi Pers Penertiban Investasi dan Fintech Ilegal di Kantor OJK Jakarta, Kamis (31/10) (Dok. Indozone)

Fintech Lending Ilegal atau pinjaman online tak resmi akhir-akhir ini semakin merajalela dan meresahkan masyarakat. 

Tercatat sebanyak 287 entitas baru pinjaman online berhasil ditertibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari hingga 31 Oktober 2019 ini. 

Merujuk pada hal itu, OJK kemudian memandang perlunya dilakukan suatu pelayanan bantuan informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online, namun dilakukan dengan sistem 'jemput bola' atau mendekat ke masyarakat. 

"Kami jemput bola agar masyarakat bisa langsung bertemu dengan anggota satgas waspada investasi di tempat umum, yaitu dengan membuka warung waspada investasi," ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/10). 

Tongam menjelaskan, warung waspada investasi dibuka setiap hari Jumat pukul 09:00 - 11:00 WIB yang bertempat di The Grade Coffee & Gold, Jalan Agus Salim Jakarta Pusat. 

"Selama ini laporan soal investasi ilegal dan pinjaman online ilegal banyak masuk melalui saluran komunikasi  seperti Kontak OJK 157 dan juga melalui email. Dengan adanya warung waspada investasi ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk bertanya dan melapor," tuturnya. 

Pihak OJK juga berkoordinasi intensif dengan Kemenkominfo untuk memberantas pinjaman online ilegal tersebut. Bahkan disebut pula bahwa Kemenkominfo setiap hari melakukan penyisiran dan jika ditemukan platform pinjaman online ilegal, maka langsung dikoordinasikan dengan OJK sebelum akhirnya dilakukan tindakan pemblokiran. 

"Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Antonius Malau dalam kesempatan yang sama. 

Sebagai informasi saja, total entitas pinjaman online ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga 31 Oktober 2019 mencapai 1773 entitas. (SN) 

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X