Serempak Anggota DPR Setujui Revisi UU KPK

- Selasa, 17 September 2019 | 12:56 WIB
Rapat paripurna DPR (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc)
Rapat paripurna DPR (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc)

Secara serempak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Revisi UU KPK. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. 

Revisi UU KPK ini tengah jadi sorotan publik. Ada banyak pro dan kontrak terkait revisi ini, yang dinilai melemahkan KPK, bukan menguatkan KPK.

"Setuju," serempak Angggota DPR setelah diminta persetujuanya oleh Pimpinan DPR, Selasa (17/9).

Sebelumnya, dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung poin revisi UU KPK, diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. 

Sementara Partai Gerindra dan PKS menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan. Sedangkan Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari revisi UU. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengharapkan agar revisi undang-undang KPK dapat disetujui bersama

Revisi UU KPK, kata ia, dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi‎. 

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan revisi Undang-Undang KPK,”  katanya. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X