Kredit Rumah Bakal Naik Setelah BI Turunkan Aturan Uang Muka

- Senin, 23 September 2019 | 11:09 WIB
Pembangunan Perumahaan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc)
Pembangunan Perumahaan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc)

Bank Indonesia menerapkan aturan anyar terkiat uang muka (down payment)  kredit properti dan kendaraan bermotor, yang akan diberlakukan pada Desember 2019.

Aturan ini, diklaim BI untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution meyakini, penurunan uang muka ini, tidak akan berdampak pada kredit macet yang meningkat. Alasanya, lembaga jasa keuangan telah menghitung risiko dan melakukan pemeriksaan nasabah terlebih dahulu.

"Bank pasti mengecek dulu dan pasti diperiksa. Selama prudensial berjalan, tidak boleh khawatir," kata Darmin Nasution.

Ia meyakini, pelonggaran uang muka, mendorong kemampuan masyarakat dan perusahaan meningkatkan konsumsi maupun investasi. Dampak positif akan lebih dirasakan yang bakal lebih mendorong kegiatan ekonomi.

Masyarakat tidak perlu berpikir lebih jauh bakal adanya krisis kridit perumahaan seperti di Amerika Serikat (subprime mortgage) yang sempat memicu krisis global pada 2008.

Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan rasio pinjaman dari total aset dengan menaikkan loan to value / financing to value (LTV/FTV) bagi kredit properti sebesar lima persen dan kredit kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. Dengan aturan anyar ini, uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor akan berkurang masing-masing sebesar lima persen dan 5-10 persen.

Selain itu, BI ikut menambah rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar lima persen. Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.

Bank Indonesia untuk ketiga-kalinya, memangkas suku bunga acuan 7-day reverse repo rate (BI7DRR) sebesar 0,25 persen menjadi 5,25 persen pada 18-19 September 2019.

Penurunan suku bunga, dilengkapi dengan rangkaian pelonggaran kebijakan makroprudensial, untuk mencegah dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Kebijakan itu diambil BI, sebagai kebijakan antisipatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, di tengah ekonomi global yang terus melambat utamanya karena perang dagang AS dan China yang tidak kunjung usai.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X