Bharada E Jalani Sidang Vonis, Ruang Sidang Riuh oleh Pengunjung

- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:00 WIB
Bharada E Jalani Sidang Vonis, Ruang Sidang Riuh oleh Pengunjung  (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Bharada E Jalani Sidang Vonis, Ruang Sidang Riuh oleh Pengunjung (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan pantauan Indozone di lokasi, Richard memasuki ruang sidang sekira pukul 10:15 WIB. Sesaat setelah kehadiran Richard, suasana ruang sidang menjadi riuh oleh pengunjung. 

Mereka memanggil-manggil nama Richard seolah-olah memberikan dukungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. 

“Richard…Richard,” kata pengunjung sidang. 

Baca Juga: Bharada E Sudah Ikhlas Bakal Terima Apa pun Vonis dari Majelis Hakim

Richard hadir mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam. Dia mendapatkan pengawalan ketat dari personil Brimob bersenjata lengkap dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Diberitakan sebelumnya, pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap dan ikhlas menerima apapun vonis dari majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ronny mengungkapkan, mental kliennya telah jauh lebih kuat untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Dia menyebut, Richard juga berusaha menguatkan orang tuanya. 

“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE (Richard Eliezer) lebih kuat,” kata Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Kuasa Hukum: Biarlah Hakim yang Memutuskan

Diketahui, empat terdakwa pembunuhan terhadap Yosua telah lebih dulu divonis. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, Sedangkan, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X