Tiba di Tanah Air, Tiga Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Langsung Ditahan

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:18 WIB
Ilustrasi judi (Freepik)
Ilustrasi judi (Freepik)

Bareskrim Polri berhasil memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online. Ketiga tersangka masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bilamana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat memberikan apresiasi kepada timsus gabungan yang berhasil mengkap tiga orang tersangka dalam kasus judi online tersebut.

"Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Adapun tiga tersangka itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.  Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Gerebek Ruko Tempat Judi Online di Cengkareng, Kapolsek: 5 Operator Ditangkap!

Di mana ada tiga tersangka yakni M, tersangka RS, dan MR. Kemudian tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

"Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," tutur Dedi.

Dedi mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," kata Dedi.

Baca Juga: Kapolri: 3 Kapolda Tidak Terkait Konsorsium 303 dan Skenario Kasus Ferdy Sambo

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja.

"Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," kata Dedi.

Lebih jauh Dedi menekankan pemulangan tiga orang tersangka judi online itu merupakan bagian dari komitmen Kapolri yang di mana sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X