Jokowi Minta Kendaraan Dinas Pejabat Diganti Mobil Listrik, Wagub Pamer Capaian DKI Ini

- Kamis, 15 September 2022 | 22:12 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah untuk diganti menjadi mobil listrik.

Mengenai hal tersebut, Riza memamerkan kalau pihaknya telah mengoperasikan puluhan armada Transjakarta. Ia pun mengklaim, kendaraan dinas bertenaga listrik pun akan segera direalisasikan.

"Kami sudah mulai dengan menyediakan 30 bus Transjakarta elektrik dan ke depan kami akan dukung pengadaan mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua," ucapnya di Balai Kota, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Segera Lengser, Anies Kirim Pesan ke Pj Gubernur DKI: Tak Ada Program Pribadi

Tak sampai di situ, mantan Anggota DPR TI tersebut juga mengatakan bahwa Pemprov DKI memiliki target seluruh armada bus Transjakarta merupakan kendaraan listrik pada 2030 mendatang.

"Secara bertahap ke depan tentu kami akan mulai sesuai dengan kemampuan kami untuk kendaraan dinas motor, maupun mobil dinas bisa menggunakan mobil listrik," ungkap Riza.

"Itu upaya kami dalam rangka ramah lingkungan dan mengurangi beban bahan bakar minyak (BBM) yang semakin tinggi (harganya)," tambahnya.

Baca Juga: Dilarang Lantik Pj Gubernur di Akhir Jabatan, Wagub DKI Pastikan Anies akan Bijak

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengganti semua kendaraan dinas instansi pemerintah menjadi mobil listrik.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," tulis diktum pertama Inpres itu yang dikutip, Kamis (15/9/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X