KPK: Hindari Korupsi Berkedok Pemberian THR Jelang Hari Raya Idul Fitri

- Senin, 17 April 2023 | 08:56 WIB
KPK mengingatkan penyelenggara negara agar menghindari praktik suap maupun gratifikasi dengan modus THR menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. (Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Juru Bicara Ali Fikri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Su
KPK mengingatkan penyelenggara negara agar menghindari praktik suap maupun gratifikasi dengan modus THR menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. (Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Juru Bicara Ali Fikri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Su

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali mengingatkan agar penyelenggara negara maupun pihak swasta, untuk menghindari praktik suap maupun gratifikasi dengan modus THR menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebab pada April 2023, KPK melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT). Dua di antaranya menggunakan modus pemberian tunjangan hari raya (THR).

"KPK sebenarnya sudah menyampaikan edaran melalui kedeputian pencegahan dan Monitoring yaitu memberikan peringatan bahwa sekali lagi ada dua hal. Tidak boleh meminta THR hadiah atau gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara kepada siapapun, utamanya kepada pihak swasta,” kata Ghufron kepada wartawan, dikutip Senin (17/4/2023).

Ghufron mengatakan, pihaknya juga sudah mewanti-wanti pejabat negara agar tidak memanfaatkan waktu beberapa hari menjelang lebaran, untuk membuat proyek agar bisa mendapatkan uang THR.

Baca Juga: Akibat Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Sebelum Lebaran

"Kami mewanti-wanti juga agar tidak menggunakan waktu yang sempit ini untuk kemudian bikin proyek-proyek yang sekiranya untuk hanya kepentingan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan suap dan gratifikasi  dengan modus THR terjadi dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022.

Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi diduga menerima suap Rp 1,1 miliar yang digunakan untuk THR.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai Desember 2022, Harno Trimadi bersama-sama dengan Fadliansyah selaku PPK Kementerian Perhubungan, menerima sejumlah uang dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti.

Aliran uang itu juga dinikmati Parjono selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera. Adapun jumlah uang itu senilai Rp1,1 Miliar.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Suap Walkot Bandung, Kode ‘Nganter Musang King’ hingga Beli Sepatu LV

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," ungkap Johanis.

Modus yang sama juga terjadi dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Ghufron mengungkapkan, Dadang Darmawan selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung menerima uang dari Andreas melalui Khairul, karena memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet (ISP) senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X