DPR: Aturan Distribusi Pertalite Harus Jamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:34 WIB
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU. (ANTARA/Makna Zaezar)
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU. (ANTARA/Makna Zaezar)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar revisi peraturan terkait penggunaan Pertalite dikaji sebaik mungkin. Puan meminta agar aturan terbaru nanti, yang salah satunya memuat soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, harus tepat sasaran.

“Aturan mengenai Pertalite dan Solar bersubsidi yang sedang disusun pemerintah, harus menjamin bahwa subsidi BBM diberikan secara tepat sasaran,” kata Puan dikutip Sabtu (30/7/2022).

Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi tersebut memuat aturan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, yang ditargetkan rampung pada Agustus mendatang. Aturan itu akan berisi kriteria kendaraan yang nantinya dilarang menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. 

Puan menyoroti soal tingginya konsumsi Pertalite pada triwulan I tahun 2022 yang melebihi kuota, sehingga menyebabkan kelangkaan jenis BBM itu di sejumlah daerah.

“Hal tersebut tidak boleh terjadi lagi karena merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi BBM,” bebernya.

Konsumsi BBM bersubsidi yang melebihi kuota, memunculkan dugaan sejumlah pihak akan adanya perubahan pola konsumsi dan BBM kadar oktan atau research octane (RON) 92 jenis Pertamax ke Pertalite. Kendaraan yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi, kini banyak beralih menggunakan Pertalite karena kenaikan harga minyak dunia buntut konflik global.

Baca Juga: Ini Cara Daftar dan Menghubungkan LinkAja ke MyPertamina

“Pemberian subsidi di tengah ancaman krisis global harus dilakukan secara cermat, agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan asas keadilan,” jelas Puan.

“Memang harus ada intervensi dari Pemerintah agar masyarakat kelas menengah ke bawah, dipastikan memperoleh haknya mendapatkan BBM bersubsidi,” imbuhnya.

Kata Puan, DPR juga meminta kesadaran masyarakat menengah ke atas agar menggunakan BBM non-subsidi. Jika kendaraan yang masuk kategori mewah menggunakan BBM subsidi, itu artinya mereka telah mengambil hak masyarakat kelas menengah ke bawah.

Mantan Menko PMK ini pun mengimbau masyarakat menengah ke bawah untuk segera mendaftarkan kendaraannya. Dengan mendaftarkan kendaraan, kata Puan, masyarakat yang boleh mendapatkan BBM bersubsidi akan lebih terjamin dalam memperoleh haknya.

“Karena akan ada verifikasi konsumen BBM yang benar-benar berhak membeli Pertalite dan Solar bersubsidi,” tandas Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X