Lukas Enembe ditahan KPK, Demokrat Harap Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

- Kamis, 12 Januari 2023 | 17:33 WIB
Lukas Enembe Dibawa ke Gedung KPK dari RSPAD, Dikawal Ketat Brimob. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Lukas Enembe Dibawa ke Gedung KPK dari RSPAD, Dikawal Ketat Brimob. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023). Dia meminta penegakan hukum dan keadilan bisa ditegakkan dengan baik tanpa tebang pilih. 

Diketahui, Lukas merupakan kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

“Sekali lagi kita tidak perlu berspekulasi yang lain-lain, kita berharap penegakan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih, adil buat semua,” kata AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Sebelum Ditahan KPK, AHY Minta Lukas Enembe Diberikan Kesempatan untuk Pulihkan Kesehatan

Penegakan hukum yang berkeadilan untuk semua pihak, kata AHY, bisa menjadikan demokrasi semakin matang dengan berasaskan pada kepastian hukum.

“Karena kita berharap demokrasi kita juga tumbuh semakin matang, semakin berkembang, berasaskan pada kepastian hukum, karena kita adalah negara hukum,” ujar AHY. 

Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK: Kericuhan Massa hingga Tangan Diborgol

Lebih lanjut AHY memastikan, partainya bakal mengawasi proses hukum terhadap Lukas Enembe. Dia menyebut, tidak boleh ada kelompok yang “diamankan”, namun di sisi lain ada kelompok yang selalu dijadikan sasaran tembak.

“Kita ingin sekali lagi semuanya diperlakukan secara adil di negeri kita,” ujar AHY.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Namun atas kondisi kesehatannya, lembaga antirasuah memutuskan membantarkan penahanan Lukas Enembe untuk menjalani perawatan sementara di RSPAD. 

“Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” ujar Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X