Selama Jadi Polisi, Baiquni Wibowo Selalu Ingat Pesan sang Ayah!

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:59 WIB
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Baiquni Wibowo memaparkan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (3/2/2023). Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakkan Etika (Baggaketika) Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu menjelaskan, bahwa dirinya selalu mengingat pesan sang ayah yang diberikan sejak dirinya jadi polisi.

Sang ayah berpesan kepada Baiquni Wibowo supaya menjadi polisi yang kredibel. Maksudnya, bekerja dan mengabdi untuk masyarakat serta negara.

Pesan sang ayah selalu tertanam di pikiran Baiquni Wibowo. Oleh sebab itu, dia menerapkannya selama berdinas di kepolisian.

-
Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Bukan karena Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Tugas di Divisi Propam Sesuai Prosedur

“Semenjak saya menjadi polisi, ayah saya selalu mengingatkan saya untuk menjadi polisi jangan suka memeras, jangan jadi perampok dan jangan suka mengambil rejeki anggota ataupun dari orang lain,” kata Baiquni Wibowo, Jumat (3/2/2023).

“Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri saya dan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam berdinas,” tambah Baiquni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Baiquni Wibowo juga didenda Rp10 juta.

Baca Juga: Tuntutan 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J Dinilai Tak Adil Untuk Baiquni

Baiquni Wibowo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X