Kronologi Lengkap Bentrok Soal Tanah di Jaksel Berujung Puluhan Orang Jadi Tersangka

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait bentrok 2 kelompok soal lahan di Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait bentrok 2 kelompok soal lahan di Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus kericuhan antar dua kelompok di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang membuat puluhan orang menjadi tersangka. Pemicu bentrokan ini terkait perebutan lahan di sana.

"Berawal adanya sengketa kepemilikan lahan terletak di Mampang, Jakarta Selatan, saudara M Ali Umar alias H Tabun pemilik tanah 14.000 m2 di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako, tempat kejadian perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

"Dengan mendasari putusan Mahkamah Agung tahun 2012 membatalkan HGB 263. Yang bersangkutan bertemu dengan Yusuf Saputra sebagai penerima kuasa ahli waris tanah tersebut," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pada Senin, 17 Oktober 2022, polisi mendapat informasi adanya pertemuan antar kedua belah pihak. Kedua belah pihak bertemu dengan membawa massa masing-masing.

Baca Juga: Temui Kapolda Metro Jaya, Pj Gubernur DKI Bahas Macet hingga Keamanan

"Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan dimana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa," kata Hengki.

Sejurus kemudian, salah satu kelompok melakukan pemukulan hingga bentrok tidak terhindar. Bentrok antar kelompok ini terjadi di depan polisi itu sendiri.

Baca Juga: 24 Jam Pasca Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center, Polisi: Kondisi Masih Panas

"Di sana ada petugas kepolisian tiba-tiba ada yang melakukan pemukulan di depan hadapan petugas akhirnya terjadi bentrok ini. Oleh karenanya kita amankan massa dari dua kelompok dimana sudah kita tetapkan 43 orang sebagai tersangka," sambung Hengki.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, 351, 358 dan 406 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X