PKS Resmi Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ini Penyebabnya

- Rabu, 6 Juli 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi logo PKS. (Instagram/@pk_sejahtera)
Ilustrasi logo PKS. (Instagram/@pk_sejahtera)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi atau juducial review pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran uji materi dilakukan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung Rabu (6/7/2022.

Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri. Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. 

“Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," ujar Syaikhu di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Kedua, tutur Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

“Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ungkap dia.

Baca Juga: PDIP Ogah Berkoalisi, PKS: Biasa Aja Tuh!

Syaikhu menjelaskan,  Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan bahwa angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang. 

"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Syaikhu.

Ia berkata bahwa PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017. 

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR. Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," terang dia.

"Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa," tambah Syaikhu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X