Syarat dan Cara Mengurus Pindah KK atau Kartu Keluarga Tebaru 2022!

- Rabu, 6 Juli 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)
Ilustrasi Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)

Ketika seseorang melangsungkan pernikahan dan berpindah rumah, atau dalam kondisi lainnya, pindah KK atau Kartu Keluarga menjadi salah satu hal yang dilakukan. 

Pindah KK ini biasanya  dilakukan untuk memecah identitas yang sebelumnya berada di KK pertama, menjadi beranjak pindah ke KK baru. Tak hanya itu, jika ingin merubah domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun, harus mengurus perpindahan KK. 

Pindah KK ini, pada dasarnya, sangat penting untuk dilakukan karena data diri perlu tercatat dan terbarui di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lantas, bagaimana cara pindah KK atau Kartu Keluarga tersebut? Berikut ulasannya!

Syarat Pindah KK 

-
Ilustrasi syarat pindah Kartu Keluarga (Instagram/@ryutea)

Sebelum mengetahui caranya, syarat pindah KK berikut ini perlu kamu ketahui. Beberapa berkas perlu kamu penuhi sebelum melakukan perpindahan KK. Berikut berkas-berkasnya. 

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan asli
  • Fotokopi KTP dan asli
  • Fotokopi dokumen pendukung, diantaranya akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, semuanya terlegalisir
  • Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 untuk cadangan

Cara Pindah KK 

-
Ilustrasi Kartu Keluarga dan KTP (Instagram/@citra_widi_w)

Pada dasarnya, langkah pertama melakukan perpindahan KK adalah mencabut data dari tempat tinggal asal. Ini dapat dilakukan secara online maupun offline. 

Jika ingin melakukannya secara online, pastikan terlebih dahulu bahwa Dukcapil kota tersebut menyediakan layanan online. Beberapa kota yang sudah menawarkan layanan online adalah Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. 

Berikut ini cara pindah KK secara online maupun offline. 

Pindak KK online 

Sebelum melakukan pindah KK online, kamu perlu mengurus penerbitan surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Tentu saja untuk mendapatkannya kamu harus mengurusnya secara offline

Selanjutnya, cara pindah KK online berikut ini bisa kamu ikuti:

  1. Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan pindah KK online, contohnya alpukat-kependudukancapil.jakarta.go.id/kartu-keluarga
  2. Daftar dengan nomor Hp yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
  3. Pilih menu 'Perpindahan Keluar' dan pilih orang yang akan melakukan pindah domisili, tersedia pilihan hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
  4. Isi data kepindahan.
  5. Unggah semua dokumen yang diminta.
  6. Klik 'Kirim' dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
  7. Setelahnya, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. 
  8. Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Pindah KK offline 

Di sisi lain, pindah KK juga dapat dilakukan secara offline. Berikut cara pindah KK offline

  1. Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah disiapkan untuk menerbitkan SKPWNI.
  2. Berikan e-KTP lama untuk menghindari rangkap identitas.
  3. Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
  4. Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dan bawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. 
  5. Setelah surat keterangan terbit bawalah ke Kecamatan.
  6. Bawa surat keterangan dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
  7. Nota akan diberikan untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

Itulah cara dan syarat pindah KK online dan offline yang dapat kamu ketahui. Segera urus KK ketika berpindah keluarga, hal ini untuk menghindari adanya kesulitan proses administrasi saat ingin melakukan beberapa hal yang membutuhkan KK. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X